LINTAS NASIONAL – LANGSA, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus pelaku Pemerkosaan terhadap seorang perempuan D (20) warga Kecamatan Langsa Kota pada Minggu 12 di areal perkebunan PT Timbang Langsa.
AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk Pelaku berinisial, AR (28) warga Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, diringkus pada hari kejadian tersebut (Minggu),” sebut Kapolres Langsa.
Dijelaskan Kasat, kejadian berawal saat tersangka melihat pasangan kekasih D dan BAG (21) warga Desa Alue Dua Langsa Baro sedang pacaran di daerah persawitan Timbang Langsa.
Lalu, pelaku mengejar pasangan tersebut dan menyuruh untuk turun dari sepeda motor.
“Setelah itu, pelaku mengikat pasangannya di pohon sawit serta meminta uang Rp 500 ribu. Namun, yang si cowok hanya memiliki uang sebesar Rp 35.000 dan diserahkan kepada pelaku,” sebut Iptu Krisna
Lanjut Kasat, tidak hanya sampai disitu, setelah menerima uang, pelaku membawa perempuan ke dalam areal perkebunan untuk diperkosa, korban juga diancam akan dibunuh jika melawan.
“Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku membawa korban ke luar dari areal perkebunan, saat itu, salah seorang Satpam PT Timbang Langsa melihat korban menangis, sehingga pelaku dibawa ke Pos Satpam,” ungkap Kasat
Mendapat laporan dari Satpam personel menuju ke lokasi dan pelaku lalu membawanya ke Polsek Langsa Barat.
Selanjutnya, personel Polsek Langsa Barat melaporkan penangkapan itu ke Polres Langsa.
”Kini pelaku beserta barang dua unit handphone dan uang Rp 35 ribu kepemilikan di Polres Langsa,” pungkas Kasat. (M. Reza)