Proyek 6,4 Miliar di Bireuen Tidak Terealisasi, DPRA: Lain Ditender, Lain yang Dikerjakan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Kunjungan Kerja (Kunker) DPRA dalam rangka penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang laporan Pertanggunggjawaban APBA Tahun 2021 menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di lapangan pada Rabu 22 Juni 2022

Salah satunya pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Surin di Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen proyek senilai 6.470.000.000 itu tidak dikerjakan sama sekali oleh pihak pemenang Tender CV RJ. Group.

Tim Kunker DPRA yang diketuai oleh Samsul Bahri Amiren alias Tiyong itu menemukan pihak rekanan membangun Jetty Kuala Tambue yang berada tidak Jauh dilokasi proyek yang ditender.

Ilham Akbar ST selaku Juru Bicara Tim mengatakan Dinas Pengairan Aceh bersama CV. RJ Group telah melakukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan proyek tersebut, pasalnya pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan yang ditender.

“Yang ditender tidak dikerjakan, pihak rekanan malah menggunakan anggaran ke lokasi yang tidak ditender,” kata Ilham Akbar.

Tim Kunker DPRA Dapil 3 itu menduga telah terjadi permainan antara Dinas Pengairan dan Rekanan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan ini harus dipertanggungjawabkan karena menimbulkan kerugian negara.

“Setelah melakukan peninjauan, Kami menilai, Proyek yang sudah ditender yaitu pembangunan Pengendalian Banjir sama sekali tidak ada, yang terealisasi pembangunan malah pembangunan Jetty,” ketus Politisi Partai Golkar itu

Lanjutnya, kunjungan tim bukan untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi sesuai Tupoksi, DPRA harus mengawal dan memastikan agar setiap proyek sesuai dengan perencanaan dan kontrak kerja.

“Jika ada realisasi-realisasi pekerjaan yang tidak cocok dan menjadi temuan di lapangan, sebagai bentuk tanggungjawab pengawasan harus kami sampaikan ke publik,” lanjut Ilham Akbar

Kata Ilham, Kunjungan Tim DPRA juga tidak didampingi oleh SKPA, padahal sebelumnya sudah ada perintah dari Gubernur Aceh karena SKPA harus bertanggungjawab terkait hasil pekerjaan di lapangan juga setiap anggaran yang dikeluarkan.

“Kita kecewa dengan sikap SKPA yang tidak mengindahkan perintah Gubernur untuk mendampingi Tim Kunker DPRA dalam rangka penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang laporan Pertanggunggjawaban APBA Tahun 2021,” ketus Ilham Akbar

Tim Kunker DPRA di Dapil 3 Bireuen yang terdiri dari Samsul Bahri, Zulfadhli AMd, Ilham Akbar ST, Tu Haidar, Amiruddin Idris dan H. Khalili SH, meminta Pimpinan DPRA untuk menunda Paripurna rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban APBA tahun anggaran 2021 sebelum semua permasalahan diselesaikan.

“Sebelum semua permasalahan dan temuan-temuan di lapangan diselesaikan, kami minta Pimpinan untuk menunda paripurna, karena SKPA dinilai tidak serius menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lapangan,” pinta Ilham Akbar (AN)