LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Proyek lanjutan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Jeumpa senilai 19 Milyar di Kabupaten Bireuen diduga menggunakan material ilegal, Proyek ini dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan berlaku.
Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun 2024 di Kabupaten Bireuen yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut mulai dikerjakan sejak 16 Januari 2024 oleh PT. Pitra Sari Rahayu yang beralamat di Gampong Lamteumen Barat Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.
Pantauan media ini pada Rabu 27 Maret 2024 di lokasi Proyek terlihat puluhan truk mengangkut batu gajah yang diduga dari tambang galian C ilegal serta sejumlah alat berat sedang melakukan pemasangan material di tepi pantai di desa Mon Jambee Kecamatan Jeumpa.
Salah satu warga setempat yang dimintai komentar sangat menyayangkan tiap hari puluhan truck berlalu lalang mengangkut batu gajah untuk proyek pengaman Pantai Jeumpa tanpa memperhatikan keselamatan warga.
“Tiap hari puluhan Truck mengangkut batu gajah lalu lalang tanpa menggunakan pengaman, itu sangat membahayakan pengguna jalan apalagi bulan puasa jalanan sangat ramai,” sebut warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan.
Lanjutnya, selama Bulan puasa truck batu gajah masih beroperasi hingga menjelang berbuka puasa, ini sangat menggangu penjual jajanan di pinggir jalan dan pengguna jalan yang berburu Takjil.
“Hingga pukul 18.30 truk batu gajah masih wara-wiri, kami tidak tahu material untuk proyek tersebut diambil darimana, yang jelas mereka dengan sangat bebas beraktivitas tanpa ada penindakan dari pihak keamanan padahal itu sangat berbahaya,” ungkap warga di sekitar lokasi proyek tersebut
Katanya, jalan menuju lokasi proyek juga sudah mulai rusak, padahal baru tahun lalu dilakukan pengerasan dengan menggunakan Dana Desa (DD) Gampong Mon Jmabe Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.
“Jalan-jalan Gampong Kabeh reuloh (jalan Desa juga sudah rusak) gara-gara Truck Batu gajah, padahal baru Tahun lalu diperbaiki dengan menggunakan Dana Desa (DD), entah siapa yang bertanggungjawab,” ketusnya
Proyek tersebut merupakan lanjutan dari Tahun 2023 dengan anggaran 9 Milyar lebih, sementara di Tahun 2024 Kementerian PUPR Kembali mengelontorkan anggaran 19 Milyar untuk proyek tersebut.
Dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan material timbunan berasal dari sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.
Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C Ilegal sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain maka akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum mendapat konfirmasi pihak rekanan pelaksana dan pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I (M. Reza/Red)