
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Lanjutan Rehabilitasi Irigasi Paya Geurugoh Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen senilai 5.880.000.000 yang bersumber dari APBK Diduga serobot lahan Warga.
Sejumlah warga Gampong Geurugok Kecamatan Gandapura melakukan protes karena pembangunan irigasi tersebut menyerobot tanah warga tanpa ada izin dari pemilik.
Salah satu warga setempat yang tanahnya diserobot menghubungi redaksi lintasnasional.com pada Kamis 13 Agustus 2021 mengatakan saat pertama kali dibangun dirinya melakukan protes kepada Keuchik setempat.
“Selaku pemilik tanah, saya tidak mengizinkan mereka membangun irigasi kalau tidak ada ganti rugi, padahal sejumlah warga sudah melakukan protes kepada Keuchik, namun tidak ada tindakan apapun, proyek tersebut tetap berjalan, ada 72 warga disini yang tanahnya kena serobot,” ujar salah warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dirinya juga menuding Keuchik dan camat setempat bekerjasama dengan pihak pelaksana proyek memaksakan warga setempat agar mengizinkan pembangunan irigasi tersebut.
“Setelah saya protes dan proyek sudah berjalan, baru dibuat rapat untuk meminta izin pada warga, namun tetap diminta ganti rugi, tapi tidak diindahkan dan proyek tetap dilanjutkan, meskipun sempat dihentikan selama 4 hari,” lanjutnya
Ia sudah beberapa kali melakukan protes kepada Keuchik setempat, katanya Keuchik malah mengajak dirinya dan warga lainnya ke kantor polisi.
“Saya sempat menanyakan, tujuan ke kantor polisi, kami yang dirugikan, malah kami yang diajak ke kantor polisi,” ketusnya mempertanyakan kepada Keuchik.
Sementara Keuchik setempat Mukhtaruddin yang dimintai konfirmasi mengatakan sejumlah warga sudah memberi izin tanah sejumlah 1 Meter.
“Sudah diminta izin kepada warga dan diizinkan 1 meter,” ujar Keuchik Mukhtaruddin
Menurut keterangan Mukhtaruddin Proyek tersebut dikerjakan oleh H. Ziaurrahman atau H. Uun
“Sudah mulai dikerjakan beberapa waktu lalu, ia dikerjakan oleh H. Uun,” ujarnya
Namun pengakuan Keuchik setempat sangat bertolak belakang dengan pengakuan pemilik tanah, warga setempat tidak mengizinkan tanahnya di serobot sedikitpun untuk rehabilitasi irigasi tersebut jika tidak ada ganti rugi.
Berdasarkan penelusuran lintasnasional.com di LPSE Kabupaten Bireuen proyek senilai 5.880.000.000 tersebut berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bireuen dikerjakan oleh PT. Putra Lamkuta Mandiri yang beralamat di Dusun Bahagia, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Bireuen.
Proyek tersebut merupakan lanjutan dari Tahun 2020 senilai 6,2 Miliar yang dikerjakan oleh H. H. Uun yang merupakan anak kandung dari Almarhum H. Saifannur Bupati Bireuen terpilih pada 2017 lalu.
Pembangunan pada Tahun 2020 lalu juga menuai protes dari warga setempat kerena tidak adanya saluran pembuang sehingga mengakibatkan para petani di 7 Desa tidak bisa membuang air yang tergenang di sawahnya dan tidak bisa bercocok tanam.
“Saluran dibangun cilet-cilet, tidak adanya pipa pembuang dari sawah ke saluran sepanjang irigasi, maka jadilah kolam baru di sawah masyarakat,” kata salah satu perangkat Desa Gampong Ujong Bayu pada waktu itu
Hingga berita ini diturunkan pihak media belum melakukan konfirmasi dari Pihak Dinas PUPR Bireuen dan Kontraktor Pelaksana (M. Reza)