Iklan Penutupan Jembatan Peudada

Putusan Banding Keluar, Dua Pembunuh Hakim Jamaluddin Asal Aceh Dihukum Mati

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Vonis 20 tahun penjara terhadap eksekutor pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yaitu Reza Fahlevi (28) menjadi hukuman mati. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menilai hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kesalahan Reza.

Tidak hanya Reza, hukuman mati juga diubah oleh PT Medan untuk Jefri Pratama, dari penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin 21 September 2020.

Dilansir dari Detik.com, putusan itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri Pratama sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.

“Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Reza Fahlevi, Jefri Pratama, Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” papar majelis.

Untuk diketahui, Zuraida membunuh suaminya, Jamaluddin, di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari WIB. Zuraidah menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Hakim PN Medan itu dibawa ke kebun sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

“Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim (Red)