LINTAS NASIONAL – MALAYSIA, Sebanyak 500 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia hari ini. Mereka dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan, karena melanggar aturan imigrasi pemerintah Malaysia.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Malaysia, Rijal Al Huda, mengatakan para WNI tersebut sebelumnya ditahan di Depo Imigrasi di Langkap dan Pekan Nanas Malaysia. Mereka baru dipulangkan bersamaan, karena pandemi COVID-19 membuat para WNI tersebut tak bisa pulang secara mandiri.
“Jadi mau tidak mau harus ada kerja sama antara kedua negara untuk memastikan mereka pulang sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai ketentuan yang berlaku di kedua negara,” kata Rijal dalam wawancara tvOne, Sabtu 10 Oktober 2020.
Para pekerja migran Indonesia yang dideportasi pulang ke Tanah Air, diterbangkan melalui Bandara Kuala Lumpur II. Sebanyak 150 orang diterbangkan menuju Jakarta, 150 orang ke Surabaya, sementara 200 lainnya diterbangkan ke Medan, Sumatera Utara.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para TKI tersebut telah melakukan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan begitu tiba di kota-kota tujuan.
Diperkirakan masih akan ada penambahan pemulangan para WNI dari Malaysia, karena masih ada sekitar 4.774 WNI yang masih ada di Depo Imigrasi Semenanjung Malaysia dan siap dideportasi. Selama ini, sudah ada tiga gelombang pemulangan WNI dari Negeri Jiran ke Tanah Air. (Red)