Rugikan Negara 6,5 M, Program Peremajaan Sawit di Nagan Raya Masuk Tahap Penyidikan

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kejaksaaan Tinggi Aceh (Kejati) telah meningkatkan status Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019
dengan anggaran  Rp12.5 miliar di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Dilansir dari laman resmi Kejati Aceh, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan Pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya  dilakukan dengan beberapa cara.

Diantaranya tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29 / KPTS / KB.120 / 3 / 2017  dan perubahannya tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Dan Prasaranan Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan Identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan, sehingga legalitas lahan yang sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Keuchiek diragukan kebenarannya.

Hal itu karena berpotensi masuk kedalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektar dan berpotensi Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 6,5 Milyar.

Selanjutnya  terdapat lahan kosong (tidak ada batang sawit / pohon sawit diatas lahan) milik pekebun yang tergabung didalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri sebanyak  ± 30  Hektar. (Red)