Salah Satu Keuchik di Bireuen Diduga Terlibat Politik Praktis

Ket: Keuchik Mahyeddin Abdullah saat menghadiri Acara konsolidasi Partai

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Salah satu oknum Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Bireuen Mahyeddin Abdullah diduga terlibat politik praktis.

Pasalnya Oknum Keuchik tersebut beberapa kali terlihat memakai atribut Partai saat mengahadiri sejumlah pertemuan resmi dengan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Anggota DPR RI H. Ruslan M. Daud.

Keuchik Mahyeddin terlihat memakai seragam PKB saat menghadiri pertemuan sejumlah Keuchik dengan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Ruslan M Daud (HRD) pada Jumat 6 November 2020 di rumah aspirasi HRD.

Mahyeddin Abdullah merupakan Keuchik Desa Meunasah Dayah juga menjabat Ketua DPK APDESI Kota Juang Kabupaten Bireuen tersebut juga memposting foto di wall facebooknya dengan menggunakan seragam PKB serta beberapa kali mengunggah kegiatan Partai di Kabupaten Bireuen.

Pada Tanggal 28 Oktober 2020 lalu Mahyeddin juga hadir mendampingi H. Ruslan Daud dalam rangka konsolidasi penguatan struktur Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bireuen lengkap dengan menggunakan atribut Partai.

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Bireuen Manan Isda mengatakan Keuchik atau Kepala Desa tidak dibenarkan terlibat Politik praktis dan sudah diatur dalam Undang-Undang, ia juga menilai sikap Keuchik Mahyeddin tidak loyal terhadap atasan dalam hal ini Bupati.

“Seragam yang dipakainya menyalahi aturan, karena Keuchik atau kepala desa dilarang terlibat politik praktis, terkait jerih Aparatur Gampong seharusnya Mahyeddin menyampaikan terlebih dahulu kepada Bupati, bukan kepada HRD atau Partai,” kata Manan Isda dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 8 November 2020.

Manan meminta Keuchik Mahyeddin agar bekerja profesional sebagai Kepala Pemerintahan Desa dan dapat membedakan antara tugas, loyalitas dan Politik.

“Secara aturan tidak dibenarkan, orang melihat anda sepertinya tidak profesional & salah alamat, harus bisa membedakannya antara tugas, loyalitas Pemerintahan & Politik,” pungkas Manan Isda

Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam Pasal 29 huruf g UU Desa. Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Dalam UU nomor 6 juga jelas diatur Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis, Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Mahyeddin Abdullah, pesan Whatsaap yang dikirim pihak media belum dibalas meskipun terlihat aktif, belum diketahui secara pasti apakah Keuchik Mahyeddin Abdullah memang sudah masuk jajaran pengurus PKB, simpatisan atau mantan Timses. (Red)