Seekor Orangutan Sumatera Ditemukan Mati di Taman Nasional Gunung Leuser

LINTAS NASIONAL – GAYO LUES, Seekor orangutan Sumatara (Pongo abelii) ditemukan mati Sabtu, 23 Juli 2022, oleh tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)

Tim pratoli SPTN menemukan seekor orangutan sumatera dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan TNGL, desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Plh. Kepala Balai Ruswanto SP., MH. dalam siaran persnya menyebutkan, pada tubuh orangutan berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan 8 bekas luka 5 di bahu kanan dan 3 di bahu kiri.

“Tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan serpihan rambut orang utan pada jarak sekitar 300 meter dari lokasi temuan bangkai orangutan,” sebut Ruswanto.

Ia menjelaskan, lokasi temuan rambut orangutan ini berada pada koordinat 3°48’30,6”N  97°32’3,9”E yang masuk dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang.

Kemudian kata Ruswanto, tim memutuskan membawa bangkai orangutan tersebut ke desa dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Puteri Betung. pukul 15.26 WIB, tim kembali ke lokasi kejadian untuk mendapatkan data pendukung.

Ruswanto mengatakan, untuk mengetahui kondisi bangkai dan penyebab kematian orangutan yang diperkirakan beratnya 45-50 kg tersebut, pada Minggu, 24 Juli 2022, bertempat di kantor resor Jamur Gele, SPTN III Blangkejeren dilakukan pemeriksaan lanjutan atau proses nekropsi oleh Drh. Ikhwan Amir (YOSL-OIC) dan Drh. Zulhimi (YOSL-OIC) disaksikan petugas BBTN Gunung Leuser.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ruswanto,  terdapat beberapa luka pada bagian tubuh orangutan, diantaranya pada bahu ventral dextra (kanan), bahu dorsal dextra, lengan sinister, bahu ventral sinister (kiri), telapak kaki, jari tangan, paha serta fraktur bagian tangan os radius ulna sinister yang kuat dugaan akibat pukulan benda keras.

“Dari bekas luka tersebut, penyebab kematian diduga akibat traumatic gigitan hewan bertaring (anjing) sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi,” jelasnya.

Perlu diketahui, Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.112/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Sejen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya meyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu tambah Ruswanto, memperhatikan beberapa kejadian atau pelanggaran di lokasi, kerjasama kemitraan konservasi, BBTN Gunung Leuser juga akan segera menggelar evaluasi terhadap KTHK yang terlibat program kemitraan konservasi lingkup TN Gunung Leuser (Red)