LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menjadi Rp65,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan usai tunjangan perumahan Rp 50 juta dihapus.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Menurutnya, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurutnya, DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
– Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp65.595.730 (AN)








