LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Tahun 2021 berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 449.642.865.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH pada Jumat 31 Desember 2021, ia menyebut pihaknya telah menangani dugaan Dua Tindak Pidana Korupsi.
Diantaranya penyalahgunaan Dana Desa Gampong Payah Lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dan Penyelidikan kasus Korupsi Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga Miskin dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020.
“Dimana kelebihan bayar atas biaya bantuan UEP sebesar 100 juta telah disetor kembali ke kas Deerah, sementara kasus Korupsi mantan Keuchik Paya Lipah juga mengembalikan uang pengganti Rp. 60 juta dari jumlah keseluruhan 231 juta dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkap Moh. Farid
Kejari Bireuen juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka kasus penggelapan beras raskin di Kecamatan Peudada sebesar Rp.240 juta
“Bahwa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen juga telah melakukan ekseskusi terhadap 3 (tiga) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan jumlah 4 (empat) orang terpidana,” imbuh Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana (AN/Reza)