Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Selebgram Aceh Cut Bul Dituntut 1 Bulan Penjara

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Selebgram Aceh yang sedang naik Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dituntut 1 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas di Banda Aceh yang terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu.

Tuntutan dengan perkara 288/Pid.Sus/2021/PN Bna itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dikutip dari di SIPP PN Banda Aceh, Jumat 1 Oktober 2021, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dibacakan Sakafa Guraba SH, MH dan Devi Safliana sebagai JPU Kejari Banda Aceh.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti T.M Rasyid dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” kata Sakafa.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic  BL 1584 FQ (BL 1 CB) dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan.

Sedangkan satu buah CD rekaman CCTV, kata Sakafa, dilampirkan dalam berkas perkara.

Peristiwa Lakalantas itu terjadi pada Oktober 2020 lalu, awalnya Cut Bul yang mengendarai mobil Civic melaju dari arah Jambo Tape menuju simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin dengan kecepatan sedang.

Bahwa ia terdakwa Cut Wahyuni Rosita pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bertempat di Jalan Teuku Nyak Arief Gampong Lampriet Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Laila Henita Binti Sulaiman.

Cut Bul melaju dengan kecepatan kurang lebih 30 Km/Jam mengemudikan mobil jenis Honda Civic BL 1584 FQ dari arah Simpang Jambo Tape menuju Simpang Mesjid Oman, karena kurang memperhatikan jarak aman Selebgram itu menabrak korban Laila Henita Binti Sulaiman bersama keponakannya yang melaju dengan Sepeda Motor jenis Yamaha Xeon BL 6671 JP.

Akibatnya korban terjatuh ke aspal dengan posisi menyamping ke kiri lajur dan meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (M. Reza)