LINTAS NASIONAL – ACEH SELATAN, Jaksa Penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan LH Bin KHA selaku Ketua APDESI setempat Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
LH ditetapkan Tesangka atas Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.034.952.946 pada Jumat 3 September 2021.
LH yang merangkap ketua forum Keuchik Aceh selatan serta Keuchik aktif desa Keude Bakongan ditetapkan tersangka bersama dan RY Bin MY mantan Bendahara desa Keude Bakongan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp. 261.000.000.
Sangat besar kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya Laporan Hasil Perhitungan Fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) (M. Reza)