LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Setelah Mangkir dari panggilan KPK pada minggu lalu,akhirnya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 9 Juni 2021.
Azis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus, disebutkan bahwa Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Dari uang Rp 3,15 miliar yang diterimanya dari Azis, Stepanus memberikan Rp 2,55 miliar kepada pengacara Maskur Husain.
Ali belum dapat menyampaikan secara rinci materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Azis. Ali berjanji akan menyampaikan per kembangan setelah proses pemeriksaan.
“Nanti saya informasi lanjut lagi mas,” ujarnya. (Red)