LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 memberikan tunjangan biaya pulsa maksimal sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk masyarakat dan mahasiswa. Bantuan ini berlangsung mulai September hingga 31 Desember 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kementerian/lembaga (K/L) yang mengusulkan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.
“Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA ‘ini bisa menerima’ gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima,” kata Rahayu beberapa waktu lalu
Pemberian pulsa ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dan mahasiswa. Yang berhak mendapatkannya adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA yang memiliki kegiatan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring.
“Kalau mahasiswa, masyarakat, akan insidentil sifatnya sesuai kebutuhan kegiatannya. Kan variannya macam-macam,” terangnya.
Besaran bantuan pulsa masing-masing penerima yang akan mendapat biaya pulsa juga berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan ditentukan maksimal Rp 150 ribu per bulan.
“Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu,” ucapnya. (Red)