Sipil Aceh: Vonis Saiful Mahdi Sisakan Dugaan Kecurangan Kampus Unsyiah


LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus pencemaran nama baik yang dijatuhi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Saiful dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil tes penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah.

Terkait putusan tersebut, Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memperbaiki putusan tersebut dan membebaskan Saiful dari segala dakwaan.

“Kami menilai majelis hakim bersikap tidak netral dengan hanya mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata salah satu anggota Masyarakat Sipil Aceh, Azhari

Dilansir dari Rmol.id, Selasa 5 Mei 2020. Menurut Azhari, fakta bahwa ada peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi namun lulus hingga tahap akhir harusnya dipertimbangkan.

Pelanggaran administrasi ini diketahui pimpinan Fakultas Teknik dan Rektor Unsyiah atas laporan para peserta seleksi, dosen, dan pimpinan dari Prodi Teknik Industri dan FT Unsyiah seperti keterangan salah satu saksi di bawah sumpah.

“Bahkan Rektor Unsyiah langsung mengatakan peserta yang tak memenuhi syarat administrasi itu harus dilaporkan ke Kemenristekdikti dan dibatalkan karena kalau sampai diterima sama dengan menerima kriminal,” jelas Azhari mengutip fakta persidangan.

Peserta yang tak memenuhi syarat administrasi ini memang sempat dibatalkan oleh Kemenristek-Dikti pada 27 Februari 2019 lewat pengumuman secara nasional.

Tapi ternyata tetap diangkat menjadi CPNS pada 28 Februari 2019 menurut bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. Senada Azhari, Ruwaidah, dari kelompok yang sama menekankan bahwa keputusan tersebut menciderai kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi. Padahal kebebasan adalah hal yang dijamin dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik.

“Sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh bukan saja menciderai rasa keadilan, namun juga menutup peluang untuk adanya pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan ketidakberesan dalam sistem penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik,” kata Ruwaida.

Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan mendukung upaya banding yang dilakukan Saiful terhadap putusan itu. Mereka juga berjanji untuk mengampanyekan penolakan terhadap segala bentuk pemidanaan terhadap penggunaan hak berpendapat dan kritik.

“Kami juga mendesak Universitas Syiah Kuala untuk menjadi institusi yang mendukung berkembangnya kesadaran kritis, dan hasil kajian diterima sebagai kebenaran ilmiah sehingga tidak menghilangkan tradisi dialog dan diskusi dalam menyikapi perbedaan pendapat di Universitas Syiah Kuala,” tutup Ruwaida.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id