Iklan Lintas Nasional

Sita 18 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap dan Satu Tewas Ditembak di Mess Setda Tanjungbalai

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 18 kg narkoba jenis sabu. Ironisnya, sejumlah barang bukti sabu disimpan di dalam salah satu kamar di mes Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungbalai, di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan selain mengamankan sabu, petugas juga menangkap enam orang tersangka. Dari keenam tersangka, satu di antaranya ditembak mati karena menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun, keenam tersangka yakni, JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara. Sedangkan tersangka yang tewas yakni RMN (30) warga asal Aceh Utara.

Riko mengatakan pengungkapan upaya peredaran sabu dengan memanfaatkan fasilitas negara ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, Selasa 29 September 2020 Informasi tersebut menyebutkan adanya penyelundupan sabu asal Tanjungbalai menuju Kota Medan.

“Berdasarkan informasi personel kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya pada Senin 5 September 2020

Petugas selanjutnya melakukan penyamaran menjadi pembeli. Dalam penyamaran tersebut petugas menangkap tiga orang tersangka yakni JSP, CP dan SP. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4 kg sabu siap edar.

“Saat diperiksa, petugas mengaku masih ada sabu yang disimpan dalam kamar mes Setda Pemko Tanjungbalai. Saat digeledah, kita menemukan 5 kg sabu,” ucapnya.

Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.

“Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus Bintang Utara di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan barang bukti 1 kg Sabu yang turut disita,” katanya.

Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu, petugas kemudian mendapatkan informasi masih ada rekan tersangka IB yang juga membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

“Dari hasil pengembangan kami menangkap tersangkan MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka MRN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucapnya. (inews)