LINTAS NASIONAL – ACEH, Peristiwa anak menggugat ibu kandung di pengadilan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu tua yang sudah berusia 70 tahun bernama Kausar warga Aceh Tengah .
Anak yang tega itu diketahui bernama Asmaul Husna (49) . Dia juga diketahui merupakan seorang pejabat dan aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah.
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Asmaul Husna mengusir dan menggugat ibunya ke pengadilan Negeri Aceh Tengah , dia adalah anak pertama dari 11 bersaudara.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain.
“Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.
Dikutip dari SIPP PN Aceh Tengah, gugatan tersebut dilayangkan oleh Asmaul Husna ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah pada 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn.
Dalam petitum gugatan, tanah yang dimaksud memiliki luas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung Asamaul Husna, Bobby Santana Sembiring mengamini bahwa rumah itu memang milik penggugat jika dilihat dari sertifikat. Bahkan, AH juga sudah melarang orang tuanya tinggal di rumah tersebut.
“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu 17 November 2021
Dalam persidangan, kata Bobby, penggugat tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” katanya.
Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
Namun AH diduga mengubah nama pemilik di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adik dan ahli waris lainnya.
“AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya. Malah dialihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya,” katanya. (Red)