Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Stop Kasus Dinsos, GeMPAR akan Laporkan Kejari Bireuen ke Jamwas

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Sosial oleh Pihak Kejari Bireuen telah menimbulkan antipati dan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya kepada institusi Kejaksaan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH, pada Rabu 18 Agustus 2021 dalam pers rilis yang dikirim ke redaksi

Pernyataan Kejari Bireuen Moh. Farid Rumdana terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bansos di Dinsos melalui Kasi Intel Wisdom S Sumbayak dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari pembohongan, pembodohan dan menyesatkan publik.

Menurut Praktisi Hukum ini, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai salah satu Badan Publik seharusnya pihak Kejari Bireuen memberikan informasi yang jelas dan tidak keliru kepada publik.

“Awalnya justeru pihak Kejari sendiri yang begitu bombastis mengeluarkan statemen ke publik bahwa kasus Dinsos itu terdapat unsur tindak pidana korupsinya dan akan di proses tapi nyatanya sekarang kasusnya dihentikan, ada apa ini? Kami berharap penghentian kasus ini tidak ada kaitannya dengan istilah di “86” kan,” jelas alumni Fakultas Hukum Unsyiah itu

Sejak awal, pihak GeMPAR sudah menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghentikan proses hukum tindak pidananya sebagaimana ketentuan pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Anehnya lagi penghitungan kerugian negara dilakukan sendiri oleh pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Dinsos, secara hukum, domain atau kewenangan yang melakukan proses penghitungan kerugian negara adalah BPKP atau BPK,” tegas Auzir

Dalam hal ini GeMPAR menilai bahwa pernyataan Pejabat Kejari Bireuen terkesan sebagai upaya pembelaan terhadap oknum-oknum di Dinas Sosial dan ini sangat tidak pantas dipertontonkan dihadapan publik.

“Apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Bireuen sangat berlawanan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” jelas Auzir

Auzir Fahlevi melalui LSM GeMPAR Aceh berencana akan melaporkan Kejari Bireuen ke pihak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung.

“Untuk menjadi pembelajaran dan pembinaan, Minggu depan kami akan laporkan kasus itu ke Pihak Komisi Kejaksaan Dan Jamwas Kejagung RI,” pungkas Auzir

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos UEP di Dinas Sosial Bireuen ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Muliana SH, MH.

Tim Pidsus telah melakukan pemeriksaan penerima Bansos 250 Orang, pihak penyalur barang, Kepala Dinas Sosial dan salah satu PPTK, namun kini kandas ditengah jalan. (Rel)