Tak ada Komite Sekolah, SMA Negeri 2 Samalanga Abaikan Permendikbud

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Samalanga Kabupaten Bireuen Maryadi S.Pd diduga telah mengabaikan aturan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang pembentukan Komite Sekolah.

Menurut informasi, SMA Negeri 2 Samalanga lebih kurang sudah 6 Tahun tidak melakukan pemilihan Komite Sekolah.

Kepala sekolah SMA Negeri 2 Samalanga Maryadi, S.Pd yang dihubungi lintasnasional.com pada Senin 13 Desember 2021 membenarkan bahwa sekolah yang dipimpinnya sedang kekosongan Komite.

“Saya menjabat sejak 2018, tidak lagi melakukan pemilihan, namun kami telah memperpanjang SK kepengurusan Komite yang lama hingga bulan Oktober 2021,” ujar Marhadi

Marhadi mengungkapkan kepengurusan Komite lama juga sudah habis masa jabatan, namun belum dilakukan pemilihan dengan alasan wali murid dan tokoh masyarakat yang hadir tidak memenuhi kuota.

“Beberapa waktu lalu pernah digelar rapat dengan mengundang perwakilan kemukiman dan Keuchik setempat dan para tokoh, namun karena tidak memenuhi kuota, pemilihan gagal dilakukan,” sebut Maryadi

Kata Maryadi, awal Tahun ajaran akan melakukan pemilihan kembali.

“Rencananya awal tahun ajaran ini akan kita lakukan pemilihan kembali,” pungkas Marhadi

Sementara itu Keuchik Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga yang merupakan Desa Domisili Sekolah tersebut menyebutkan sudah sekitar 5 Tahun SMA Negeri 2 tidak memiliki Komite sekolah.

“Saya selaku Keuchik yang sudah 6 Tahun menjabat tidak mengetahui adanya proses pemilihan Komite karena tidak pernah diundang sebelumnya dan tidak ada pemberitahuan,” ujar Munawar Khalil

Beberapa waktu lalu ia mengakui mendapat undangan namun atas nama pribadi bukan atas nama Keuchik, karena tidak memenuhi Kuota dirinya tidak setuju pemilihan dilanjutkan.

“Kemarin ada diundang bukan atas nama Gampong, tapi secara pribadi karena tidak memenuhi Kuota, pemilihan juga gagal,” ungkapnya

Terkait adanya pembaruan dan perpanjangan SK Komite lama yang selesai masa jabatan sejak 2018 ia juga tidak tahu menahu.

“Itu juga saya tidak adanya pembaruan, begitu juga dengan perangkat Desa dan Tuha Peut Gampong,” lanjutnya

Dirinya sangat menyayangkan Karena sudah bertahun-tahun SMA Negeri tidak memiliki Komite, padahal peran dan fungsi Komite sangat dibutuhkan dalam memajukan sekolah dan pendidikan

“Komite sekolah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan, kami berharap Kepala sekolah untuk segera membentuknya dengan mengundang tokoh-tokoh di Kemukiman Tanjongan,” pinta Munawar Khalil

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (permendikbud nomor 75 tahun 2016) disebutkan komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli pendidikan.

Fungsi komite sekolah adalah untuk meningkatan mutu pelayanan pendidikan, Pelayanan pendidikan bermutu perlu dukungan komite sekolah bermutu. (M. Reza/Red)