Tak Terima di PAW, Anggota DPRA Partai Aceh Lakukan Langkah Hukum

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,Tim Pemenangan Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh (PA), Dapil Aceh Timur Martini menilai keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh atau proses Pergantian Antar Waktu terhadap Anggota DPRA Periode 2019-2024 ini cacat hukum dan terkesan dipaksakan.

Usulan PAW Anggota DPRA Periode 2019-2024 atas nama Martini berdasarkan surat keputusan nomor 184/KPTS-DPA/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang telah diserahkan oleh DPA Partai Aceh pada hari Senin 13 juni 2022 ke DPR Aceh yang selanjutnya diteruskan ke KIP Aceh dan saat ini surat PAW tersebut sedang dalam proses KIP Aceh

“Kami dari Tim pemenangan anggota DPR Aceh atas nama Martini mengatakan keberatan terhadap proses usulan PAW tersebut disebabkan karena DPA Partai Aceh tidak melaksanakan proses PAW sesuai dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Sabtu 25 Juni 2022

Ia menegaskan, Martini sampai saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai anggota DPRA maupun sebagai anggota kader Partai Aceh, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran AD/ART partai maupun perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya alasan untuk dilakukan PAW oleh DPA Partai Aceh.

“Sebagai bukti Martini tidak pernah melakukan pelanggaran sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menerima surat peringatan dari DPA PA maupun dari Badan Kehormatan DPRA dan DPA PA pun tidak pernah mengeluarkan surat peringatan,” imbuhnya

Ia melanjutkan upaya PAW atas Martini terkesan dipaksakan dan jelas-jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

“Kami sebagai Tim Pemenangan Martini Merasa kecewa terhadap sikap DPA PA dan sikap Ketua DPRA karena mengeluarkan surat Putusan PAW tanpa menyerahkan satu surat tembusan pun untuk yang bersangkutan,” tutur Tim pemenangan yang tidak ingin namanya disebutkan

Katanya, Martini sendiri mengetahui informasi tersebut dari salah seorang pengurus Partai Di tingkat Wilayah Aceh Timur di hari ke 3 setelah surat masuk ke Lembaga DPRA

“Martini sangat kecewa dan juga merasa tidak dihargai sebagai salah satu Kader Partai Aceh juga selaku Wakil Sekjen di dalam struktur Kepengurusan, ternyata surat Keputusan PAW dari DPA Partai Aceh telah lama dibuat Sejak 11 Februari 2022 sekitar 4 bulan yang lalu, namun baru diserahkan ke DPRA Tgl 13 bulan Juni 2022,” ungkapnya

Pihak Martini menyimpulkan bahwa proses PAW yang dilakukan oleh DPA Partai Aceh cacat secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan Abuse of Power dan nyata-nyata DPA Partai Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

“Martini tidak pernah menandatangani surat Perjanjian 2,5 Tahun dengan Kandidat yg memperoleh suara terbanyak dibawahnya, berdasarkan beberapa hal tersebut, Martini saat ini telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah internal PA untuk mencari keadilan dan diatur dalam Undang-undang,” jelasnya lagi

Ia mengemukakan upaya hukum tersebut juga bertujuan untuk memperbaiki segala sesuatu yang merugikan Partai Aceh kedepan serta meningkatkan marwah Partai Aceh dalam hal ber Demokrasi di provinsi Aceh.

“Martini dalam pengajuan keberatan ke Mahkamah Partai bukanlah bertujuan untuk melawan keputusan partai atau Mengkhianati Partai, namun lebih kepada upaya melawan ketidakadilan yang ada dalam internal Partai serta mencari keadilan dan juga upaya memberikan Pendidikan politik khususnya kepada konstituen dan masyarakat yang telah memberi Amanah serta memilih Martini sebagai wakil mereka di DPR Aceh sekaligus untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari konstituen dan masyarakat terhadap PAW tersebut,” jelasnya lagi

Katanya, seluruh Pendukung Partai Aceh juga mengharapkan persoalan ini dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan upaya ini juga merupakan upaya yang sah dan sesuai dengan tata cara berdemokrasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang Partai Politik maupun dalam AD dan ART Partai Aceh.

“Kita berharap ada keadilan dari putusan Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Partai Aceh sebagaimana harapan seluruh masyarakat Aceh, mengingat Partai Aceh lahir dari jerih payah Perjuangan Masyarakat Aceh, Martini juga mengharapkan kepada Seluruh masyarakat mempunyai peran yang sama untuk menjaga dan Terus memenangkan Partai lokal Aceh khususnya PA untuk Kemakmuran Masyarakat Aceh kedepannya,” katanya lebih lanjut (Red)