LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen rilis Pengungkapan Jaringan Narkotika dengan mengamankan Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 butir Ekstasi bersama 2 Tersangka, M (40) dan F (44)
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Waka Polres dan Kasatresnarkoba mengatakan, Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi berhasil di sita dari 2 Tersangka di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Jeunib dan Simpang Mamplam pada 8 Januari 2024 lalu
“Tentunya ini bukti komitmen kami untuk memberantas Jaringan Narkoba dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, kami unsur Forkopimda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama dalam memberantas dan mencegah jaringan dan peredaran Narkotika, kita selamatkan Anak – Anak kita dari Narkoba, mari kita ciptakan Bireuen bersih Narkoba” Ucap AKBP Jatmiko dalam pers rilis di Gezebo Mapolres Bireuen pada Senin 22 Januari 2024
AKBP Jatmiko melanjutkan, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang, maka pengungkapan 28 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sebanyak 224.000 jiwa, dari 5000 Pil Ekstasi yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan 10.000 pecandu.
“Kami minta kepada masyarakat untuk selalu waspada kepada pengedaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jika menemukan indikasi pengedaran, harap segara dilaporkan kepada pihak berwajib,” kata Jatmiko
“Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun” pungkas AKBP Jatmiko (AN)