Terbukti Korupsi, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Dijatuhi 5 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan hukuman terhadap dua mantan keuchik di Aceh Timur yang terbukti melakukan korupsi dana desa dalam sidang pembacaan putusan vonis di Banda Aceh pada Kamis 28 Juli 2022

Kedua mantan keuchik tersebut yaitu Muksalmina mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat. Ia divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Putusan hukuman Majelis Hakim terhadap Muksalmina ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun.

Sedangkan satu lagi keuchik terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman yaitu Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur,
Amta Nasrullah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Putusan hukum terhadap Amta Nasrullah ini juga diputuskan oleh Majelis Pimpinan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.

Untuk denda dan membayar uang pengganti bagi kedua mantan Keuchik tersebut diputuskan sama sesuai tuntutan Jaksa.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001,” ungkap Kajari Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban SH.

Sebagaimana diketahui akibat perbuatannya melakukan korupsi dana desa Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, perbuatan Muksalmina telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 523 juta.

Amta Nasrullah selalu mantan Keuchik Pertamina Kecamatan Ranto Peureulak telah menimbulkan kerugian negara juga sebesar Rp 386 juta.

“Atas putusan hukuman yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk upaya hukum berikutnya,” Pungkas Kasi Pidsus Kejari Idi Muhammad Jeki Kaban.

Sementara itu,Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi SH yang mengikuti perkembangan terhadap kasus ini meminta secara khusus kepada seluruh Keuchik yang ada di Aceh Timur untuk menjadikan kasus hukum Mantan Keuchik ini sebagai pembelajaran.

“Keuchik harus hati-hati dalam mengelola dana desa termasuk dalam menyajikan laporan Pertanggungjawaban dana desa harus memenuhi aspek Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran supaya tidak bermasalah.jangan sampai ada alokasi anggaran fiktif dan olah mengolah dana desa yang kemudian tidak mampu dipertanggungjawabkan.karena itu kami sekedar mengingatkan supaya tidak ada kejadian serupa lagi di Aceh Timur”, Harap Auzir Fahlevi SH. (Red)