LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Penambangan Galian C Ilegal Azwani atau akrab dikenal dengan Keuchik Ali.
Dikutip SIPP PN Bireuen, Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin 29 November 2021 lalu itu menyatakan Terdakwa Azwani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan.
Majelis Hakim menjatuhkan Vonis 6 Bulan penjara dan Azwani diwajibkan membayar denda sebesar 3 juta.
Namun Jaksa juga menyatakan Azwani tidak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 Tahun.
Sementara barang bukti satu unit Excavator Hitachi dikembalikan kepada bersangkutan, Azwani hanya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah 5.000 rupiah
Dalam kasus tersebut, Vonis Hakim terhadap Azwani sama dengan Tuntutan JPU sebelumnya yakni 6 Bulan penjara.
Azwani dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bireuen bersama Sat Intelkam mengamankan satu unit Excavator dan 3 unit Dum Truck yang digunakan untuk melakukan aktivitas Galian C ilegal di aliran Sungai Krueng Peusangan Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan pada 15 Februari 2021 lalu.
Pemilik Galian C ilegal tersebut adalah Azwani alias Keuchik Ali warga Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan, ia juga diketahui menjabat Bendahara DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen.
Penyidik Polres Bireuen kemudian menetapkan Keuchik Ali sebagai tersangka kasus Galian C pengerukan pasir melebihi Izin Usaha Pertambangan (IUP) (M. Reza)