Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Terkait Pemecatan Sejawat dr. BA, Ners. Rizki: Tak Bisa Seenaknya, Harus Sesuai Hukum

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Terkait beredarnya informasi pemecatan dokter BA yang di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh menarik perhatian publik dan Tenaga Kesehatan.

Pasalnya, dr. BA dipecat karena diduga mencemarkan nama baik Walikota Banda Aceh Aminullah Usman melalui postingan di Insta Story Instagram mempertanyakan haknya yang tak kunjung dibayar.

Perawat asal Aceh yang bertugas di salah satu RS Swasta di Medan Ners. Rizki Maulidin sangat menyayangkan hal itu terjadi terhadap dr. BA karena pemecatan dan perjanjian kerja tidak boleh dibuat seenaknya harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut informasi yang kami terima dr. BA diputus hubungan kerja kan terkait dugaan/tuduhan pencemaran nama baik, nah ini kan masih sebatas dugaan atau tuduhan terhadap sejawat dr. BA, untuk membuktikan bersalah atau tidaknya kan harus dibuktikan dulu di Pengadilan, tidak bisa langsung main pecat. Tanpa ada keputusan Pengadilan kita tetap harus menghargai azas Praduga Tak Bersalah,” Kata Perawat Milenial itu

Lebih lanjut, Ners Rizki menyampaikan, pemecatan tersebut berkaitan dengan poin-poin kontrak yang ditandatangani sejawat dr. BA, ia berpendapat bahwa kontrak atau perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Konsensus termasuk perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan hukum atau dengan aturan yang berada diatasnya, jika bertentangan maka aturan/perjanjian tersebut dinyatakan null and void (batal demi hukum) dan harus kembali kepada aturan yang berlaku, misalnya pemutusan hubungan kerja terhadap PKWT tanpa adanya uang kompensasi itu jelas bertentangan dengan PP No. 35 tahun 2021,” Lanjut aktivis yang kerap mengomentari isu seputar Kesehatan.

Kemudian Ners Rizki menambahkan, jika memang dalam pemutusan hubungan kerja ini ada pihak yang merasa dirugikan menyarankan agar segera menempuh jalur hukum.

“Jika memang sejawat dr. BA merasa dirugikan, sebaiknya agar segera berkonsultasi dengan Pengacara untuk menyelesaikan masalah ini sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tutup Ners Rizky Maulidin (Red)