Iklan Lintas Nasional

Terkait Putusan PN Bireuen, Ahli Waris: Pemkab Telah Merampas Tanah Leluhur Kami

Ket: Lokasi Tanah yang diduga dikuasai oleh Pemkab Bireuen selama Puluhan Tahun  di Kecamatan Plimbang (Ist)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen terkait gugatan Kepemilikan Tanah di Kecamatan Plimbang yang dikuasai oleh Pemkab Bireuen pihak penggugat akan melakukan banding.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat Tonnes Gultom SH, SE menurutnya, PN Bireuen bukan menolak gugatan tersebut tetapi Niet Ontvankelijke Verklaard atau disebut NO yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Setelah kami pelajari putusan PN Bireuen No: 1/pdt.G/ 2024 PN BIREUEN ternyata putusan kami bukan di tolak tetapi NO. Sehingga klien kami masih punya kesempatan untuk untuk menggugat ulang atau banding ketingkat yang lebih tinggi,” ujar Tonnes Gultom pada Rabu 12 Juni 2024

Ia juga menyayangkan ada pihak yang mengartikan Putusan tersebut ditolak, sebaiknya dipelajari dulu sebelum memberikan tanggapan, karena ini bisa menjadi president buruk dalam berhukum acara di dalam masyarakat, apalagi masyarakat Indonesia khususnya Aceh yang baru didera konflik masih alergi terhadap hukum yang sebenarnya harus dijunjung tinggi.

“Sampai hari ini putusan tersebut pun belum inkrah, jadi masih butuh waktu panjang untuk bisa menentukan menang atau kalah, kan masih bisa banding ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan PK, sebagai masyarakat yang taat hukum kita harus bersabar,” jelas Tonnes.

Pihaknya sangat menghormati putusan PN Bireuen, namun ia juga meminta semua pihak untuk menghormati hak penggugat sebagai warga negara yang taat hukum.

“Pasalnya tidak ada alasan bagi Pemerintah menguasai Tanah masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada ganti rugi, ini perampasan namanya, Klien kami memiliki surat yang sah, sementara pihak Pemkab tidak ada pembuktian apapun yg menguatkan “ungkap Tonnes

Sementara itu M. Dewantara Bin Hasballah selaku penggugat menyampaikan tetap akan mempertahankan hak miliknya yang telah dikuasai Pemerintah Bireuen selama puluhan Tahun.

“Tidak ada dasar apapun Pemkab Bireuen mengklaim tanah tersebut milik Pemkab, Tanah itu milik keluarga kami secara turun temurun, kami hanya mempertahankan hak kami, kami bukan pecundang, kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya guna mempertahankan warisan Kami,” tegas M. Dewantara

Ia menilai, pihak Pemkab telah menayalah artikan kebaikan Keluarganya, yang dulunya Tanah tersebut dipinjam-pakaikan kepada Pemerintah untuk dijadikan Puskesmas Pembantu dan dibangun gedung sekolah.

“Kami hanya minta Pemkab Bireuen untuk mengakui bahwa tanah tersebut milik keluarga kami dan dikembalikan kepada kami ahli waris, status dari hanya pinjam pakai, malah Pemkab Bireuen tanah tersebut mejadi milik mereka tanpa bukti apapun,” lanjut Dewantara

Selanjutnya kata Dewantara, pihaknya sebelum menggugat ke pengadilan sudah menempuh berbagai cara dengan menyurati berbagai pihak, termasuk Pemkab Aceh Utara, namun tidak ada tindak lanjut.

“Dalil hukum menyatakan tanah tersebut sudah ditelantarkan dengan asumsi sudah lama tidak digugat, itu bukan alasan Pemerintah agar bisa menguasai Tanah masyarakat , dari dulu kami tidak berbuat anarkis agar tidak menggangu proses belajar mengajar, di Sekolah Dasar Negeri 1 Plimbang dan menggangu pelayanan kesehatan masyarakat,” sebut Dewantara

Sebagi pemilik yang sah seharusnya sudah cukup dengan menyurati dan menyampaikan kepada pemerintah secara lisan mereka akan menanggapi dengan baik.

“Semua pihak sudah kami sampaikan, baik secara lisan maupun lewat surat, mulai dari Kadis PK Aceh utara, Ibrahim Bewa, setelah pemekaran Bireuen kami juga menyurati Azhari Asisten 1 masa pemerintah Mustafa Gelanggang, Zulkifli Sekda era Ruslan Daud bahkan sebelum masalah ini kami bawa ke pengadilan, beberapa surat kami layangkan ke Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, menyampaikan Sekda, Kadis PK, Kadis Kesehatan,Asisten I dan 2, Karo hukum, Kabag Aset, tapi mereka tetap bebal sama seperti pendahulunya tak menganggap hal itu serius,” imbuh Dewantara panjang lebar

Lanjutnya, seharusnya Pemkab Bireuen harus jujur bahwa itu bukan milik mereka, karena tidak ada satu surat pun yang membuktikan bahwa tanah itu milik Pemkab Bireuen, ini namanya perampokan tanah rakyat.

“Mulai dari surat hingga saksi yang mereka hadirkan di Pengadilan, tidak ada satupun yang bisa membuktikan tanah tersebut milik Pemkab Bireuen, surat asal usul Tanah sarat rekayasa, jujurlah, suatu saat dampak dari ketidak jujuran pasti akan kembali ke diri anda, jangan saat duduk di kursi roda baru menyesal, karena yang sedang kita sengketakan masih ada hak ahli waris yang dalam kondisi sangat miris,” pungkas M. Dewantara (Red)