LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Adik kandung Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini Yusuf atau yang akrab disapa Bang M resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin 19 September 2022
Bang M resmi ditahan setelah sebelumnya pihak kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal SH, MH, Senin 19 September 2022
Muharizal mengungkapkan, Bang M diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Muharizal.
Muharizal menambahkan, Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Lhong raya, Banda Aceh, 2 sampai 6 Desember 2017.
Turnamen sepak bola internasional ini diikuti oleh empat negara yaitu Timnas Indonesia, Timnas Brunei Darussalam, Timnas Mongolia, dan Timnas Kirgizstan.
Akhirnya kasus dunia olahraga tersebut menjadi salah satu kasus korupsi dan melibatkan sejumlah tersangka yang kini sebagian telah menjadi narapidana setelah divonis oleh Hakim Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu. (AN)