Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Terungkap Fakta Baru 6 ABG Pesta Seks Berganti Pasangan Selama 4 Hari di Pidie

LINTAS NASIONAL – PIDIE, Enam remaja atau ABG di Aceh yang digerebek karena diduga menggelar pesta seks selama empat hari terus diperiksa polisi. Ada fakta baru yang terungkap.

Terbaru, Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, mengungkapkan empat dari enam orang pelaku di antaranya masih usia anak dan putus sekolah.

“Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua,” kata Ferdian kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020

Ferdinan mengatakan keenam tersangka itu mengaku melakukan hubungan badan satu dan lainnya atas dasar suka sama suka.

“Mereka saling bercinta karena suka sama suka,” jelas Ferdian.

Dia mengatakan keenam tersangka ditahan di Rutan Polres Pidie.

Menurut Ferdinan, polisi mempercepat penyelidikan dan pemberkasan karena empat tersangka masih di bawah umur.

“Kasusnya sedang kita lakukan penyidikan dan pemberkasan karena mereka anak, makanya harus cepat,” ujarnya.

Peristiwa ini terungkap setelah warga di Kecamatan di Pidie menggerebek rumah kosong pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB. Warga curiga dengan aktivitas keenam remaja tersebut di rumah orang tua salah satu tersangka yang telah lama kosong.

Ada empat ABG yang diamankan berusia 14-17 tahun. Sedangkan dua lagi TM (19/perempuan) dan AD (18/laki-laki). Setelah itu, warga menyerahkan keenam remaja itu ke pihak kepolisian. Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyebut keenamnya mengaku menggelar pesta seks selama berhari-hari.

“Mereka sudah empat hari tinggal di rumah kosong milik orang tua salah seorang tersangka. Kalau menurut pengakuan, mereka berhubungan badan pada waktu berbeda-beda,” ungkap Zulhir.

Selain itu, Zulhir menyebut para remaja itu bergonta-ganti pasangan saat berhubungan badan atau swinger. Kini pihak kepolisian pun memproses hukum keenamnya.

Keenam ABG itu terancam dijerat dengan Pasal 25 juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Dinayat. Mereka terancam hukuman cambuk, penjara, atau denda. (detik)