LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Excavator milik Pemkab Bireuen digunakan untuk melakukan Ilegal Logging di kawasan di kawasan hutan Dusun Blang Paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu.
Kasatreskrim mengatakan, kasus dugaan ilegal Logging atau perambahan hutan di kawasan hutan Dusun Blang paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada dan berhasil mengamankan 1 unit Excavator milik Pemda.
“Kita telah mengamankan 4 orang, sejumlah barang bukti, yakni 1 unit Dump Truk Interkuler, 1 unit Beko, 3 batang kayu (100 Ton lainnya sudah di Police line di TKP),” ungkap AKP Arief
Kata Arief Beko yang digunakan untuk melakukan penebangan liar itu merupakan milik Pemkab Bireuen dibawah Dinas Kehutanan dan lingkungan Hidup (KLHK).
“Ini kasusnya masih kita lakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut, jika sudah ada keputusan hukum, Beko tersebut akan dikembalikan ke Dinas terkait,” kata Arief lagi
Arief mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan Empat terduga pelaku yakni HD (34) operator Beko warga Calok Simpang Mamplam, ZF (21) kernet Beko warga Peulimbang, SW (30) kernet Dum Truck warga Peulimbang dan RA (40) Sopir Dum Truck warga Blang Cot Baroh Jeumpa.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mereka tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan pengangkutan kayu hasil hutan tersebut, lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kasatreskrim
Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.500.000.000,” pungkas Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo (AN)