Terungkap, Tiga Sekawan Pembobol Bank BUMN Medan 1 Miliar, Beli Mobil dan Rumah

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Perkara kasus pembobolan salah satu bank plat merah alias BUMN memasuki tahap sidang lanjutan dengan menghadirkan 4 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 26 Juni 2020.

Sebelumnya, perkara ini berawal pada 12 Desember 2019 di mana terdapat kesalahan sistem pada salah satu bank BUMN sehingga saldo nasabah yang bertransaksi top up dana LinkAja tidak berkurang di rekeningnya.

Kesalahan tersebut dimanfaatkan oleh tiga sekawan anak Medan yakni, Riky (30), Jonny (33) dan Alianto (29) hingga memeroleh total keuntungan mencapai Rp 1,152 miliar.

Terdakwa Riky dan Jonny melakukan top up berulang kali secara gantian dengan rekening 50 orang pemberian Alianto. Perbuatan tersebut mereka lakukan di sejumlah ATM bank yakni ATM di kawasan Putri Hijau, ATM di salah satu gerai Alfamart di Titipapan, ATM di kantor unit bank tersebut di Titipapan, ATM di gerai Alfamidi Platina, ATM di RSU Eshmun, serta ATM di Suzuya Plaza.

Kemudian, Ricky dan Alianto melakukan pencairan dengan cara mentransfer uang dari Link Aja ke beberapa rekening bank, dan selanjutnya mengambil uang tersebut di ATM.

Akibatnya bank tersebut mengalami kerugian senilai uang keuntungan yang diperoleh ketiga terdakwa.

Dalam sidang, saksi dari pihak showroom mobil di Jalan Krakatau Medan dan pihak marketing perumahan Maryland District 88 Medan membenarkan uang hasil pembobolan terdakwa digunakan untuk transaksi jual beli mobil Mitsubishi Xpander dan rumah berlantai 2.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (indozone)