Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Tiga Penyelundup Rohingya di Bireuen Terancam 15 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen melakukan penangkapan tersangka pelaku dan agen penyelundupan Tiga warga etnis Rohingya dari tempat penampungan sementara di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen pada Minggu 17 April 2022, Sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketiga Pelaku yang berhasil diamankan yakni, SR (35) warga desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, MFA (28) warga Desa Juli Uruek Anoe Kecamatan Juli dan Bur (30) warga desa Blang Tingkeum Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Kepolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja dalam konferensi pers pada Selasa 19 April 2022 mengungkapkan telah terjadi tindak pidana penyeludupan manusia terhadap 3 warga etnis Rohingya.

“Ketiga Tersangka menjemput warga etnis Rohingya dengan 2 unit mobil Toyota Avanza yang akan dibawa ke Langsa dan para pelaku/agen mendapat upah sebesar Rp. 1 Juta dari agen yang telah menunggu di Langsa,” ungkap Kapolres Bireuen didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dan Kasat Intelkam Iptu Prima Pringgo Putra, S.Tr.K MT MSc

Kata Kapolres penangkapan dilakukan pada Minggu 17 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres Bireuen menerima informasi akan ada penjemputan terhadap warga Rohingya yang berada di penampungan sementara di Kecamatan Jangka

“Kemudian tim melakukan pengintaian dan sekira pukul 05.30 WIB tiba 2 unit mobil toyota avanza yang dikendarai para tersangka parkir disamping kantor Camat, selanjutnya beberapa orang warga rohingya masuk ke mobil tersebut dan tim langsung menyergap para pelaku,” ungkap Kapolres

Para tersangka mengakui melakukan perbuatannya hanya untuk mencari keuntungan.

Pihak Polres Bireuen juga menyita sejumlah barang bukti 3 unit HP Android, 3 dompet milik pelaku, 1 unit mobil Toyota Veloz Putih BL 1442 ZJ dan 1 unit mobil Toyota Avanza Putih BL 1606 ZJ.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU.RI NO.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Mike Hardi Wirapraja (M. Reza)