LINTAS NASIONAL – LANGSA, Polres Langsa Melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dan juga Pemberian Penghargaan Kepada Personil yang berprestasi, sekaligus penandatanganan fakta integritas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. di Lapangan Apel Mapolres Langsa pada Senin, 17 Januari 2021
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 Personil Polres Langsa yaitu, Bripka Yulfriandi, S.H, Nrp 84070064, Bripka Ardiyanto, S.H Nrp 82010249, Brigadir Afrizal Murdani Nrp 88040185. yang dilaksanakan secara absensia.
Tiga personil yang di PTDH tersebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 hurup (a) PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat 1 hurup (g) Perkap no 14 tahun 2011 yaitu,”Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih dari 30 hari kerja secara berurut turut,” istilah kita kenal dengan disersi.
Sedangkan Pemberian Penghargaan kepada 23 personil Polres Langsa yang berprestasi yang tediri dari 18 Personil sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian curanmor yang terjadi di 17 lokasi TKP, 2 personil Bag Ops atas mobilitas massa dalam percepatan vaksinasi covid 19,
Lanjutnya, 1 personil sat Intelkam atas prestasi penggalangan intelijen terhadap rencana aksi unras, 1 persobil Si keu atas prestasi dalam pencapain nilai indikator kinerja pengguna anggaran (IKPA)T.A 2021 dengan skor IKPA 97.88 Kategori Sangat Baik, dan 1 personil Polsek Langsa Timur atas Prestasi Mengevakuasi Korban Musibah Banjir di desa Suka Rakyat.
Pemberian penghargaan langsung oleh Kapolres Langsa berupa piagam penghargaan kepada 23 Personil yang berprestasi.
Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi Kamtibmas dalam keadaan aman tertib dan kondusif.
Usai Kegiatan penyerahan penghargaan, dilanjutkan dengan perwakilan penandatangan Fakta Intagritas. (Red)