LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 350 Kg pada Kamis 14 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen
Tiga terdakwa yang mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut yaitu Emrizal Saputra Bin Pulih Is, Haris Munandar Syahbuddin dan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang menghadiri persidangan diantaranya Lili Suparli, SH, Maulijar, S.HI, SH MH dan Muhadir, SH membacakan tuntutan terhadap Tiga tersangka.
Tiga terdakwa jaringan sindikat narkoba itu, diciduk polisi beberapa waktu lalu karena terlibat dalam penyeludupan 350 kg di perairan Kecamatan Jeunib.
Dalam sidang itu, Dua Terdakwa yang dituntut seumur hidup yakni Emrizal Saputra Bin Pulih Is dan Munandar Bin Alm Anwar Bin Syahbuddin. Sedangkan Sulaiman Bin Sulaiman, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Terdakwa Ikhwani Sulaiman diancam pidana berdasarkan dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair dengan pidana 20 tahun penjara dengan denda 5 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sementara Majelis Hakim dalam pembacaan sidang tuntutan dihadiri oleh Rosnainah, SH, MH. Selaku Hakim Ketua didampingi oleh Luthfan Hadi Darus, SH, Afan Firdaus, SH dan M. Muchsin Al-Fahrasi Nur sebagai Hakim Anggota.
Salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Bireuen Haris Munandar mengatakan peredaran narkotika Sabu sudah sangat mengkhawatirkan sehingga membahayakan generasi muda.
“Saat ini Narkoba sudah merambah ke semua kalangan, anak muda, pelajar, mahasiswa hingga orang tua, hal ini dikarenakan masih berkeliarannya bandar-bandar Sabu di Aceh,” ujar Haris yang juga Ketua GP Ansor Kabupaten Bireuen itu pada Jumat 15 April 2022
Haris menyebutkan, hukuman yang diberikan oleh penegak hukum selama ini belum bisa memberi efek jera terhadap bandar Narkoba, malah semakin parah, peredaran narkoba semakin meningkat di Kabupaten Bireuen.
“Hukuman selama ini belum memberi efek jera kepada bandar narkoba, bahkan sering ditemukan para bandar mengontrol peredaran narkoba dibalik penjara, ini yang harus dipertimbangkan oleh penegak hukum,” tegas Haris
Ia berharap Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal terhadap Ketiga terdakwa kasus Sabu 350 Kg tersebut karena sudah sangat meresahkan merusak generasi muda Aceh.
“Semoga Majelis Hakim memutuskan vonis maksimal terhadap ketiga terdakwa tersebut sama dengan para terdakwa lainnya dalam kasus 350 kg, karena memiliki peran yang sama,” harap alumni Ilmu politik Unimal itu
Dirinya selaku pimpinan Ormas kepemudaan di Bireuen mempunyai peran penting dalam melakukan kontrol sosial termasuk dalam menyelamatkan generasi muda dari Narkoba.
“Jadi dalam hal ini, kita akan terus mengawal jalannya persidangan serta mendukung penuh langkah-langkah penegak hukum dalam memberantas sindikat Sabu dan obat terlarang lainnya,” demikian tegas Haris Munandar (M. Reza)