LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar sidang tuntutan terhadap Tiga terdakwa 350 Kg Sabu pada Senin 25 Oktober 2021
JPU menuntut Tiga Terdakwa perkara Narkotika jenis shabu seberat 350 kg dengan tuntutan masing- masing 20 tahun penjara.
Ketika Terdakwa yang dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni SB, MRM, SB Als Pon Puntong.
Atas tuntutan tersebut para Terdakwa melalui Penasehat Hukum akan membuat Nota Pembelaan secara tertulis.
Seperti diketahui satu boat nelayan tanpa awak berisi sabu-sabu dilaporkan terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Bireuen, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Sabu-sabu yang saat ditemukan jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan kilogram (Kg) tersebut kabarnya sudah diamankan ke Mapolres Bireuen.
Kemudian, tim Polda Aceh bersama Polres Bireuen memburu para tersangka.
Hasilnya, sejak Januari sampai Maret 2021, sebanyak 14 tersangka berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. (M. Reza)