Tiga Terdakwa Penyeludup Sabu asal Bireuen Dituntut Mati, Satu Mantan Dewan

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut mati Tiga Terdakwa penyeludup 26 Kg Sabu asal Bireuen pada Rabu 27 Oktober 2021.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Usman Sulaiman merupakan mantan anggota DPRK Bireuen Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tersebut di pimpin oleh Apriyanti, SH.,MH., selaku ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Irwandi, SH dan Khalid, AMD, SH.,MH.

Sementara JPU yang hadir dalam persidangan tersebut yakni, Cherry Arida. Para terdakwa tidak hadir secara langsung kepengadilan. Namun, menghadiri sidang secara virtual.

Ketiga terdakwa dituntut mati dengan bukti sebanyak lebih kurang 26 kg.

Para Terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal tersebut, agar majelis hakim PN Idi yang menyidangkan perkara itu menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya majelis hakim PN Idi menjatuhkan hukuman mati kepada masing masing terdakwa.
Adapun barang bukti berupa  25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone (HP) Nokia GSM Warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu-abu, 1(satu) buah HP merk Nokia 105 warna hitam.

Kemudian, 1(satu) buah kendaraan merk Fortuner warna putih dengan Nopol BL 1598 JR beserta STNK, 1(satu) buah kendaraan merk Ford  Ranger Double Cabin warna hitam dengan Nopol BM 8330 TM berikut STNK, 1(buah) BPKB kendaraan merk Ford  Ranger Double Cabin warna hitam dengan No.Pol: BM 8330 TM, dirampas untuk Negara.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyerahkan pembelaan secara tertulis dipersidangan yang akan datang.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. (Adam Zainal)