Tim Pemenangan: PA Jangan Campakkan Martini Setelah Raih Kursi DPRA

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tim Pemenangan Martini kembali menyikapi persoalan yang sedang viral terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Martini salah satu Anggota DPRA dari Partai Aceh.

Menurut Tim Pemenangan Martini yang berasal dari Eks Kombatan GAM ini menyebutkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Martini bertujuan untuk mempertahankan Marwah dan Harga diri Perempuan Aceh.

“Jangan hanya membutuhkan keterwakilan kuota Perempuan saat pencalonan saja, ketika sudah menang meraih kursi terkesan dicampakkan begitu saja oleh Partai Politik”, Demikian bunyi pernyataan tertulis yang dikirim Tim Pemenangan Martini kepada Redaksi Lintasnasional.com pada Senin 27 Juni 2022.

Keterwakilan 30 Persen kuota Perempuan dalam perekrutan Caleg adalah amanah UU sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mewajibkan Partai Politik memenuhi Calon legislatif Perempuan sebesar 30 Persen di setiap Dapil dan juga secara spesifik diatur dalam pasal 6
Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018.

Secara khusus Tim Pemenangan Martini membantah keras atas pernyataan Saudara Nurzahri selaku Juru Bicara PA yang tidak relevan dengan realitas yang sebenarnya terjadi dibalik proses PAW terhadap Martini.

“Kami menghargai pendapat saudara Nurzahri sebagai juru bicara tapi jangan asal bicara, apa yang disampaikan oleh Saudara Nurzahri selaku Juru Bicara Partai Aceh itu hanya dalam konteks Surat Edaran yang dikeluarkan oleh DPA-PA, bukan Aturan dalam AD-ART Partai Aceh.

Surat Edaran tersebut adalah surat dengan nomor 0130/DPA-PA/IX/2019 perihal Arahan DPA-PA yang meminta kepada DPW Partai Aceh di Seluruh Aceh untuk membuat perjanjian antara Caleg terpilih dengan caleg yang selisih suara sedikit untuk menduduki jabatan di DPRA dengan porsi dua tahun setengah.akan tetapi tidak di jelaskan secara rinci selisihnya pada angka berapa berapa,” Ungkap Tim Pemenangan Martini.

Selanjutnya dijelaskan lagi setelah adanya perjanjian tersebut diminta untuk mendapatkan persetujuan dari DPA-PA.Sedangkan DPW Aceh Timur tidak pernah membuat surat perjanjian atau kesepakatan baik secara lisan maupun tulisan antara Martini dengan Salah seorang Caleg yg memiliki suara terbanyak setelah Martini.

“Pernyataan Nurzahri terkait adanya aturan partai apabila antara satu caleg dengan caleg lainnya memiliki selisih perolehan suara tidak sampai 1.000 suara akan dilaksanakan PAW setelah 2,5 Tahun menjabat adalah sesuatu yang inprosedural dan tidak rasional.pernyataan Nurzahri ini bisa membahayakan dan melemahkan Partai Aceh serta bisa menyudutkan dan merugikan Partai Aceh kedepan”, Jelasnya.

Dikhawatirkan orang-orang nantinya tidak berani lagi mendaftar jadi Caleg lewat Partai Aceh kalau seandainya aturan ini ada dalam AD-ART Partai Aceh apalagi dalam AD-ART Partai Aceh sebenarnya tidak ada memuat klausul apapun tentang bagi waktu 2,5 tahun menjabat di DPRA.

“Karena itu kami selaku pengurus Partai tingkat Bawah meminta kepada saudara Nurzahri untuk bersikap bijak dan memberikan pernyataan berdasarkan fakta alias tidak mengada-ngada.ini perlu kami ingatkan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tepat sehingga tidak menimbulkan opini liar yang pada akhirnya dapat merusak citra Partai Aceh”, Pungkas Tim Pemenangan Martini (Red)