LINTAS NASIONAL – BIREUEN, S (36) warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Terdakwa kasus pelecehan terhadap anak tiri yang masih dibawah umur divonis 200 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syariah pada Selasa 3 Januari 2022
Sidang putusan perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu dipimpin oleh M. Syauqi, SHI MH, anggota Drs. Syardili, SH, M.Kn dan Siti Salwa, SHI, MH sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dihadiri oleh Muhadir, SH
“Terdakwa S divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Bireuen dengan hukuman 200 bulan penjara,” demikian disampaikan Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH melalui Kasi Intelijen Muliana SH
Kata Muliana, kejadian berawal pada Bulan Mei 2022 saat korban saat sedang bermain bersama Ayah kandung dan Pamannya di rumah terdakwa di salah satu Desa di Kecamatan Juli.
Kemudian Terdakwa meminta ayah korban dan Pamannya untuk membeli kue di warung yang berada tidak jauh dari rumah tersebut.
“Karena rumah sudah sepi, Terdakwa langsung memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar, saat itulah terjadi pelecehan, setelah menjalankan aksinya korban diminta untuk kembali ke ruang tamu,” Muliana
Akibat perbuatan terdakwa terahadap Korban yang masih berusia 8 Tahun tersebut mengalami trauma dan shock berat.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur sehingga Hakim menjatuhkan Pidana penjara selama 200 bulan sesuai tuntunan JPU Kejari Bireuen dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan (M. Reza)