Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Ungkap 150 Kg Sabu dan 145 Ribu Ekstasi, Kapolda Aceh: Ini Terbesar Sejak Bertugas

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia, pada Kamis 20 Januari 2022 lalu di tiga tempat terpisah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe pada Selasa 25 Januari 2022, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh, dimana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

“Kita temukan di tiga lokasi, Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen,” sebut Irjen Pol Ahmad Haydar

Dalam pengungkapan kasus tersebut Kapolda menyebutkan, juga turut mengamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selanjutnya juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan kasus terbsebut berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” jelas Kapolda Aceh.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” ungkap Kapolda Aceh. (M. Reza)