
LINTAS NASIONAL – PIDIE JAYA, Selesai memberikan ceramah agama atau pengajian Tgk. M (32) oknum Pimpinan Dayah di Pidie Jaya, Aceh diduga melakukan pelecehan Seksual terhadap santriwati yang masih berusia 14 Tahun.
Dikutip dari website resmi Mahkamah Syariah Meureudu pada Sabtu 4 Maret 2023 Tgk. M menjalankan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa komplek Dayah Kabupaten Pidie Jaya.
Kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya pergi ke Dayah yang dipimpin Tgk. M bersama dengan dua temannya kemudian melaksanakan sholat maghrib berjamaah dengan santri lainnya.
Selesai sholat, Korban beserta santri lainnya diminta oleh Tgk. M berkumpul di mushala untuk mendengar ceramah Terdakwa sampai dengan pukul 21.30 WIB, kemudian Terdakwa meminta Korban untuk mengangkat jemuran berupa kolor dan baju Terdakwa yang berada di belakang rumah.
Selanjutnya korban disuruh mengangkat piring kotor bekas makan Terdakwa yang berada di mushola untuk dibawa ke dapur rumah Terdakwa yang berdempetan dengan mushala Dayah tersebut melalui pintu belakang.
Pada saat itu teman korban merasa curiga serta langsung membuntuti korban dari belakang, terdakwa yang masuk lewat pintu depan memanggil korban untuk menghampirinya.
Kemudian Terdakwa menarik tangan Korban dimasukkan kedalam kamar, saat itulah teman korban yang mengintip dari celah dinding kamar melihat Tgk. M melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Beberapa saat kemudian terdakwa mematikan lampu kamarnya untuk melanjutkan aksi bejatnya, namun Korban tidak dapat berbuat apa-apa karena ketakutan
Korban yang berusaha melawan, kemudian lari keluar rumah menjumpai temannya, saat ditanyakan apa yang terjadi, korban hanya diam walaupun temannya mengetahui apa yang dilakukan Tgk. M
Pada hari minggu tanggal 17 Juli 2022 saksi menceritakan kejadian pelecehan tersebut kepada ibu kandung korban.
Dua hari berselang, Tgk. M mendatangi rumah korban untuk meminta maaf atas perbuatannya, namun orang tua korban tidak terima perbuatan terdakwa dan mengatakan akan menaikkan perkara tersebut ke Meunasah.
Namun Terdakwa tidak terima dan
mengatakan tidak akan mengakui perbuatannya lagi jika dinaikkan ke
Meunasah, kemudian ibu korban menunjukkan bekas merah di leher Anaknya sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual.
Karena perbuatannya terdakwa harus mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terdapat korban.
Tgk. M dijatuhkan hukuman 7,6 Tahun penjara atau 90 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa divonis melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (M. Reza)