LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Usai ditetapkan tersangka karena melanggar protokoler Kesehatan Selebgram Aceh Herlin Kenza meng uploade Video Tik tok sedang dikelilingi oleh 8 pria.
Video diposting Herlin Kenza di akun Instagramnya pukul 19.30 WIB pada Sabtu 24 Juli 2021 malam.
Dia juga menyampaikan bahwa kondisi dirinya baik-baik saja dan akan menghormati proses hukum.
“Saya warga Indonesia yang baik, sangat menghormati hukum yang berlaku, saya bertanggung jawab atas ini,” tuli Helin Kenza
Herlin Kenza mengaku dirinya sangat kooperatif saat diperiksa polisi, mulai dari pemeriksaan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya Saya melanggar PPKM” sambungnya
Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik2 saja,” tulisnya lagi.
Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya.
“Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak.
“Dan yang paling utama untuk temen2 online atau perusahaan yang sudah berkerja sama dalam ikatan kontrak”
“Brand ambasador, endorse, konten tiktok, collab youtube dll. Terimakasih atas kepercaayaan yang luar biasa terhadap saya”
“Saya akan menjalankan kerja samanya dengan baik,Sebagaimana biasanya. Dan akan memposting sesuai jadwal nya,” tulisnya lagi
Selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat malam 23 Juli 2021
Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebutnya. (Red)