LINTAS NASIONAL – MALAYSIA, Terkait dengan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Pemerintah Aceh Bekerja sama dengan Komunitas Melayu Acheh Malaysia (KMAM) menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari, di antaranya:
1. Tugas dan tanggung jawab pemulangan PMI asal Aceh sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 40 (b) dan pasal 41 (d) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. Komunitas masyarakat Aceh di Malaysia hanya bertindak semata-mata sebagai penyambung lidah PMI asal Aceh di Malaysia. Komunitas ini kemudian dengan sukarela atas dasar semangat solidaritas kepada PMI asal Aceh mencoba untuk membantu PMI asal Aceh dengan melakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh.
Jadi, apa yang dilakukan oleh orang-orang tua kita bersama tokoh-tokoh Aceh di sini adalah mencoba menyampaikan aspirasi PMI asal Aceh yang ingin pulang ke daerah asal kepada pemangku kepentingan di Aceh baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.
3. Sebagai tahap awal langkah fasilitasi ini, maka pada 1 Juni 2020, kita mengeluarkan Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh supaya mereka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanah Undang-Undang. Untuk lebih memahami tahapan-tahapan fasilitasi ini, mohon PMI asal Aceh dapat membaca dengan seksama “FAQs Terkait Pemulangan PMI asal Aceh – 1 Juni 2020”, yang disertakan bersama dengan surat ini.
4. Setelah Seruan Bersama ini kita keluarkan, ada wakil Pemerintah Provinsi Aceh yang melakukan komunikasi dengan pihak kita yang memberitahukan bahwa mereka sedang melakukan konsultasi dan komunikasi intensif dengan Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk membicarakan proses pemulangan ini.
5. Wakil Pemerintah Provinsi Aceh ini juga menanyakan mengenai data PMI asal Aceh yang ingin pulang. Kami kemudian menyampaikan kepada beliau bahwa kami tidak berani melakukan pendataan sebelum pemerintah di Aceh memberikan jawaban yang positif. Di sisi lain, wakil Pemerintah Provinsi Aceh ini juga menyampaikan bahwa kalau ada data PMI yang ingin dipulangkan, maka ini juga akan memudahkan pihak mereka dalam menindaklanjuti aspirasi PMI asal Aceh.
6. Oleh karena itulah, sebagai langkah kedua untuk mendesak pemerintah kita memberikan respons positif atas permintaan pemulangan PMI asal Aceh, maka kami terfikir untuk melakukan pendataan PMI asal Aceh yang ingin pulang. Perlu diingat bahwa pendataan ini bukanlah merupakan kepastian akan dipulangkan. Namun, data PMI asal Aceh yang ingin pulang ini dapat menjadi faktor pendukung Seruan Bersama 1 Juni 2020 itu. Data yang kita peroleh nanti, akan kita kita kirimkan ke Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh agar mereka dapat secepatnya memberikan jawapan yang pasti terhadap keinginan PMI asal Aceh.
7. Jika PMI asal Aceh bersedia memberikan data seperti yang disebutkan oleh wakil Pemerintah Provinsi Aceh tersebut, maka mohon kepada setiap PMI asal Aceh yang ingin pulang untuk dapat memberikan informasi untuk hal-hal di bawah ini:
1. Nama:
2. Tempat/Tanggal Lahir:
3. No. Paspor:
4. Nomor KTP:
5. Alamat di Malaysia:
6. Alamat di Aceh:
7. Nomor HP/WA:
8. Nomor HP/WA alternatif (sekiranya nomor satu lagi tidak dapat dihubungi):
9. Nama & Nombor HP/WA keluarga di Aceh:
10. Salinan gambar muka depan paspor.
11. Salinan halaman visa (jika ada).
12. Salinan muka hadapan KTP.
8. Data tersebut selambat-lambatnya hendaklah dikirimkan ke Ahli Jawatan Kuasa Pemulangan PMI asal Aceh pada 20 Juni 2020 melalui nomor WA sebagai berikut:
1. Mustafa Pulau Pinang (0104666651)
2. Zainal Ghazali (0146116145)
3. Suhaimi (0109014732)
4. Ali Akbar (0199677784)
5. Marwan (0126660616)
6. Bukhari Ibrahim (0163884500)
7. Mustafa Klang (0173816114)
8. Fachruddin Ismail (0165902497)
9. Ali Nurdin (01126380823)
10. Muhammad Nor (0147141756)
9. Demikianlah informasi ini kami sampaikan, atas kesediaan rekan-rekan PMI asal Aceh untuk memberikan data awal yang akan kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh, kami ucapkan ribuan terima kasih.
10. Kita sama-sama berdoa agar usaha yang kita lakukan ini disambut baik oleh Pemerintah Aceh, sehingga keinginan PMI asal Aceh untuk dipulangkan dapat terealisir.
Berikut Link Formulir Pendaftaran Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScsW7FsKo-CZ5aHofotZGiWloGau5nPSAi5aoSqGrA4KqPkgg/viewform
AJK-KMAM untuk Pemulangan PMI asal Aceh
Kuala Lumpur, 11 Juni 2020