LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.
Azis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat 24 September 2021 besok.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
“Tentu penyidik menyampaikan panggilan krn kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ujar Firli kepada wartawan, Kamis 23 September 2021
Nama Azis muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (Sindo)