Warga Simpang Mamplam Diancam dan Dianiaya pakai Parang, Pelaku Masih Berkeliaran

 

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Telah terjadi penganiayaan terhadap Bustami salah satu warga Blang Kuta Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Rabu 16 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

Penganiayaan dengan menggunakan parang dilakukan oleh Zul warga Rheum Baroh Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Atas perbuatannya, Zul telah dilaporkan ke Polsek Samalanga pada Kamis 17 Februari 2022 yang diterima oleh kepala SPKT Bripka M. Alawi dengan nomor laporan LP/B/07/2022/SPKT/Polsek Samalanga/ Polres Bireuen/Polda Aceh.

Pelaku dilaporkan dengan dengan tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Dua Tahun Delapan Bulan Penjara.

Menurut Bustami kejadian berawal dari pelaku Zul yang mengancam penjaga tambak yang terletak di Desa Rheum Baroh yang kemudian diusir oleh sejumlah pemuda Blang Kuta.

“Kemudian pelaku kembali lagi bersama adiknya Fadli dengan membawa senjata tajam jenis pisau, parang dan pedang dan mengancam akan membacok kami”, kata Bustami

Kemudian kata Bustami, pelaku tiba-tiba mengejar sejumlah orang yang ada lokasi kejadian dengan senjata tajam dan menangkap dirinya.

“Saya diminta membonceng mereka dengan sepeda motor dibawah todongan pisau dileher, setelah jalan beberapa puluh meter, kepala saya dihantam dengan parang oleh Zul,” ungkapnya

Akibat hantaman parang pelaku, kepala sebelah kiri Bustami mengalami goresan dan bengkak kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Simpang Mamplam untuk mendapat perawatan dan divisum.

“Pelaku berhasil diciduk dirumahnya dan sempat dibawa ke Pospol Simpang Mamplam pada malamnya, namun kemudian dilepaskan kembali,” lanjutnya

Padahal kata Bustami salah satu anggota Pospol telah mengatakan bahwa akan menahan pelaku, namun pagi harinya pelaku masih berkeliaran di desanya.

“Rabu malam salah satu anggota Pospol mengatakan pelaku sudah diamankan, karena tidak ada tempat di Pospol maka pelaku akan ditahan di Polsek Samalanga,” kata Bustami menirukan ucapan anggota Pospol itu.

Salah satu warga Blang Kuta sangat menyayangkan sikap Pospol dan Polsek Samalanga, pelaku sudah melakukan penganiayaan dengan pengancaman, seharusnya jangan dibiarkan berkeliaran.

“Seharusnya jangan dilepas, kalau pelaku bebas berkeliaran tidak tertutup kemungkinan kejadian itu akan terulang lagi, kami juga sangat resah karena Zul masih berkeliaran,” ujarnya

Sementara itu Kapolsek Samalanga Iptu Husni Eka Jumadi SH yang dikonfirmasi oleh wartawan lintasnasional.com membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima laporan resmi dari korban.

“Ia benar ada dugaan kejadian penganiayaan tersebut, dan kita telah menerima laporan dan akan segera kita proses,” ujar Iptu Husni Eka Jumadi

Terkait pelaku masih berkeliaran, Iptu Husni Eka mengatakan pelaku dilepas karena malamnya belum menerima laporan resmi.

“Semalam kita belum menerima laporan resmi makanya pelaku kita lepaskan dulu, setelah menerima laporan akan kita proses kembali dan pelaku akan kita tahan,” sebut Iptu Husni Eka Jumadi (AN)