LINTAS NASIONAL – ACEH JAYA, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, SH meminta Jajaran Resort Polres setempat, untuk mengusut tuntas Illegal loging dan tambang Ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan karena lebih dari 30 Desa di Kecamatan Jaya dan Indra Jaya di Aceh Jaya di terjang banjir, akibatnya masyarakat harus mengungsi ke tempat lebih tinggi, atas kejadian banjir tersebut, masyarakat setempat sangat dirugikan.
“Kami menduga, banjir dipicu, tak terlepas dari ulah tangan jahil, karena marak aktifitas pembalakan liar yang terjadi di daerah di Aceh Jaya, kami minta pihak Polres untuk lebih extra menertibkan Illegal loging dan Ilegal Minning,” kata Sahputra atau yang akrab di sapa apon pada Rabu 11 Agustus 2021
YARA mengakui selama ini Polres Aceh Jaya sudah bekerja menertibkan hal tersebut, namun masih belum maksimal, pasalnya, sebagaimana diberitakan media selama ini ketika dilakukan penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut hanya sebagai pekerja.
Harusnya lanjut Apon pihak Polres mengusut tuntas sampai ke pemilik serta pemodal kegiatan itu, agar Aceh Jaya benar-benar terbebas dari Illegal loging dan Ilegal minning masyarakatpun tidak harus merasakan imbas buruk dari perbuatan itu.
“Kami menduga, pembalakan liar terjadi disebabkan adanya para pengusaha kayu, serta masalah kemiskinan yang terjadi pada penduduk yang tinggal di sekitar hutan, para pengusaha memanfaatkan peluang meningkatnya permintaan pasokan kayu tanpa memperhatikan aspek legalitas, serta juga dengan kekuataan pemilik modal, para pengusaha ikut bermain,” ungkap Apon
Menurutnya mereka memberikan modal kerja kepada masyarakat miskin untuk melakukan illegal logging dan illegal minning serta menyediakan kebutuhan termasuk alat berat, bahkan tak menutup kemungkinan mereka membiayai backing atau membayar pengawalan illegal logging.
“Kami juga meminta, Polres Aceh Jaya, untuk menertibkan tambang Ilegal dan juga Galian C yang tidak memiliki izin dengan tidak pandang bulu siapapun mereka karena ini hal serius, dengan dilakukan itu, maka tidak ada yang berani lagi melakukan kegiatan yang sangat merugikan masyarakat,” pintanya
Saputra juga meminta masyarakat proaktif melaporkan setiap kegiatan ilegal di Aceh Jaya.
“Masyarakat jangan takut agar segera melaporkan jika melihat kegiatan yang bertentangan dengan hukum, sebab, sudah dijamin keselamatan jiwa, harta, dan keluarganya oleh UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hal itu, tercantum dalam Pasal 76. Dimana, masyarakat yang melaporkan terjadinya kegiatan illegal logging, sesungguhnya sedang melaksanakan perintah undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pinta Saputra lagi
Terakhir, sambung Saputra, jika masyarakat mengetahui siapa pelakunya, silakan masyarakat segera laporkan, nantinya ada pihak berwenang yang menindaknya. (AN)