Daerah  

YARA Laporkan Oknum ASN di Aceh Jaya ke KASN

LINTAS NASIONAL – ACEH JAYA, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Jakarta, Suhaimi, SH, melaporkan Oknum Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kabupaten Aceh Jaya

Oknum ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam pemberitaan berbagai media beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, Ernani Wijaya bahwa seorang dokter yang digerebek oleh warga bersama sorang pria CR (33) didalam rumahnya telah menikah siri dengan pria tersebut, namun saat digerebek keduanya tidak bisa menunjukkan buku nikah yang kemudian di serahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai dengan Qanun Jinayah.

“Kami laporkan sorang ASN di Aceh Jaya berdasarkan informasi yang tersiar di berbagai media di Aceh bahwa ada satu ASN yang di duga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang di atur dalam PP 45/1990, informasi ini langsung dikutip dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya atas penggerebekan warga terhadap pasangan CR dan YM dan tidak bisa menunjukkan buku tapi oleh Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa keduanya sudah menikah secara siri dan kita menyakini akan kebenaran ini”, ungkap Suhaimi yang juga Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) pada Kamis 26 November 2020.

Dari penelusuran informasi yang dihimpun oleh YARA bahwa CR adalah pria yang telah mampunyai isteri dan jika dikaitkan dengan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya bahwa  bahwa PNS YM (33) dan CR telah menikah siri, yang berarti YM telah menjadi isteri kedua dari CR, dan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dalam pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”, dan dalam pasal 15 ayat (2) diatur sanksi bagi yang melanggar yaitu “PNS Wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS”,

“Dalam PP 44/1990 di atur bahwa PNS Wanita tidak boleh menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, dan jika melanggar maka bisa di berhentikan dengan tidak hormat dari PNS”, kata Suhaimi yang saat pelaporan di dampingi oleh Basri, pelaporan di KASN di terima oleh Asisten Komisioner, Doni dan Latif. (Red)