LINTAS NASIONAL – LANGSA, YouTuber asal Kota Langsa, Aceh, berinisial MA (20 tahun) yang terancam hukuman 45 kali cambukan setelah menjadi tersangka usai kepergok berzina di dalam mobil bersama pacarnya yang masih di bawah umur.
MA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Langsa Lama itu dijerat Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Sebagai tersangka, MA yang terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 45 cambukan,” kata Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, Rabu 15 September 2021
Arief menambahkan, MA telah ditahan di sel Mapolres Langsa sejak Jumat (10/9/2021) lalu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pacarnya, N (16 tahun) hanya ditetapkan sebagai saksi dan kini telah dikembalikan ke orang tuanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MA ditangkap polisi karena kepergok berzina dengan gadis di bawah umur dalam mobil. Keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9) pukul 23.00 WIB saat sedang razia rutin di seputaran Taman Bambu Runcing Kota Langsa. (Indozone)