
LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Kasus cerai gugat mendominasi perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen selama tahun 2025. Dari 567 perkara perceraian, 452 perkara cerai gugat dan 115 perkara cerai thalak.
Data itu disampaikan Humas Mahkamah Syari’yah Bireuen, Siti Salwa, S.Hi., M.H., menjawab wartawan, Jum’at 2 Januari 2026.
Berdasarkan data tersebut, jumlah perkara perceraian yang berawal dari perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sangat mendominasi.
Selain itu, perceraian juga disebabkan, karena salah satu pihak meninggalkan pasangan dalam waktu yang relatif lama.
Faktor perceraian lainnya juga disebabkan karena hukuman penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mabuk, madat, catat badan dan ekonomi.
Angka Perceraian Meningkat
Mahkamah Syar’iyah Bireuen mencatat, angka perceraian pada tahun 2024 sebanyak 522 perkara dan 567 perkara pada tahun 2025.
Berdasarkan data tersebut, angka perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengalami peningkatan sebanyak 45 kasus dari tahun 2024. [] (AH)















