500 Gram Sabu dari Aceh Dibungkus dalam DVD Diamankan di Mojokerto

LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap seorang kurir sabu 500 gram sabu yang dikirim dari Lhokseumawe, Aceh.

Modus yang digunakan yakni membungkusnya di dalam DVD player dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi. Kurir sabu tersebut bernama Imron, 36, warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Imron ditangkap polisi usai mengambil paketan sabu dalam DVD player di Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan (PPST), sebelum akhirnya diantarkan ke pemesannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyatakan, modus pengiriman sabu dengan cara membungkusnya di dalam paket berisi 2 unit DVD Player.

Dalam paket tersebut, pengirim atas nama toko Mersyacom yang beralamatkan di Lhoksumawe, Aceh, dengan kode pos 24354. Sedangkan alamat tujuannya yakni PPST Jalan Raya Trowulan, Desa Watesumpak Blendren. Kode pos yang digunakan yakni 61362 dan nama penerimanya adalah Seger Jayadi.

“Kami pastikan identitas penerima yang tercantum pada paket tersebut palsu,” kata Dony dalam jumpa persnya, Kamis, 3 Juni 2021.

Dony menjelaskan, Imron telah tiga kali menjadi kurir narkotika tersebut. Setiap kali mengantarkan paketnya, ia mendapatkan imbalan Rp500 ribu.

“Tersangka sendiri juga memakainya. Terakhir pas hari raya Idul Fitri kemarin,” tambah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Usai ditangkapnya Imron alias Soli, lanjut Dony, pihaknya terus memburu pengirim barang dari Lhokseumawe dan pemesanan yang diperkirakan berdomisili di Mojokerto.

“Kita masih lakukan pengembangan. Semuanya sedang kita buru,” tegasnya.

Sabu dari Lhokseumawe sendiri tergolong mempunyai kualitas menengah ke atas. Jika berhasil dijual, sabu seberat 500 gram laku sekitar Rp600 juta.

“Dari penggagalan ini, setidaknya ada 3000 generasi muda terselamatkan akan bahaya narkotika,” pungkas Dony (Red)