LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pembangunan Ruko di jalan Elak Gampong Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang diterima media ini Dua Ruko yang telah berdiri sejak Dua Tahun lalu diduga ilegal karena tidak memiliki PBG dan itu berdampak pada keselamatan dan keamanan masyarakat.
Pantauan media pada Jumat 13 Juni 2025 disamping Dua Ruko tersebut juga sedang dilakukan Pembangunan 6 Ruko lainnya yang juga diduga tidak memiliki Legalitas sehingga menjadi sorotan warga.
Pembangunan Ruko tersebut juga diketahui melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), di kawasan tersebut seharusnya dibangun 10 meter dari jalan.
Salah satu warga setempat mengatakan, Dua Ruko mewah Dua lantai telah berdiri Dua Tahun lalu, kemudian beberapa waktu lalu pemilik yang sama sedang melakukan pembangunan 6 Pintu Ruko permanen lainnya di bekas areal persawahan tersebut.
“Ini sudah menjadi rahasia umum, toko permanen dua lantai di jalan Elak Gampong Meunasah Reuleut yang dibangun Dua Tahun lalu tersebut tidak memiliki Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun tidak ada tindakan apapun dari Dinas terkait,” ujar warga tersebut kepada media ini pada Sabtu 14 Juni 2025
Lanjutnya, karena tidak ada sanksi dan tindakan apapun dari Pemkab Bireuen sehingga pemilik kembali melakukan Pembangunan 6 Ruko lainnya disamping Dua Ruko permanen tersebut.
“Saat ini sedang dibangun 6 Ruko lainnya, bahkan pembangunannya melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu harus dibangun 10 Meter dari Jalan, ini malah dilakukan pembangunan hingga sampai ke pinggir jalan umum,” lanjut Warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut
Dirinya heran, Bangunan diduga ilegal tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh Pemkab Bireuen melalui Dinas terkait malah dibiarkan hingga selesai dibangun.
“Ini jelas-jelas sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan jika bangunan dibiarkan berdiri secara ilegal juga merugikan pemilik Ruko yang benar-benar mengikuti aturan Pendirian Bangunan,” tegasnya
Terkait hali itu ia meminta Bupati Bireuen melalui Dinas Terkait untuk menertibkan dan melakukan teguran terhadap pemilik Bangunan tersebut.
“Kami minta Bupati dan Dinas terkait untuk menertibkan yang sudah dibangun dan menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung karena sangat mengganggu lingkungan dan tidak jelas perizinannya,” pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen Ir. Fadhli Amir melalui Kabid Cipta Karya Ahyar ST yang dikonfirmasi media ini pada Jumat 14 Juni 2025 mengatakan Dua Ruko permanen di kawasan tersebut tidak memiliki izin.
“Kami sudah Cek, Dua Ruko di Jalan Elak Gampong Meunasah Reuleut tidak memiliki PBG, yang sedang dibangun disampingnya juga tidak ada izin,” ujar Ahyar melalui pesan WhatsApp
Kata Ahyar di kawasan tersebut secara aturan Bangunan harus didirikan 10 Meter dari Jalan.
“Sesuai aturan bangunan harus didirikan 10 meter dari As Jalan, Tanpa PBG bangunan dianggap ilegal dan tidak dapat diterbitkan sertifikat laik fungsi (SLF),” lanjut Ahyar
Hingga berita diturunkan pihak media belum mendapat konfirmasi dari pemilik bangunan atau Developer (AN)