Daerah  

Pemkab Bireuen Pasang 179 Papan Nama Aset Daerah di Gandapura

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memasang 179 papan nama aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Gandapura, Bireuen, Sabtu, 26 September 2026.

Pemasangan 179 papan nama aset daerah tersebut terdiri dari 144 aset bangunan dan 35 aset tanah. Pemasangan papan nama aset daerah yang bertujuan untuk melakukan penataan dan pengamanan aset daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Razuardi, Sekretaris Daerah, Ismunandar, para Asisten dan jajaran Kepala Dinas dan Bagian terkait yang membidangi pengelolaan aset dan sarana prasarana daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Zulfikar, mengatakan, terdapat 179 aset daerah yang dipasang papan nama dalam rangka penertiban aset di Kecamatan Gandapura.

“Jumlah tersebut mencakup 144 aset bangunan dan 35 aset tanah,” sebut Zulfikar.

Kata Zulfikar, pemasangan papan nama aset daerah tersebut bertujuan untuk memperjelas status hukum dan kepemilikan aset. Secara umum, sambung Zulfikar, tanah di lokasi tersebut merupakan milik Pemkab Bireuen.

“Namun, ada sejumlah bidang tanah yang masih Hak Guna Bangunan (HGB aktif dan terdapat sebagian  HGB sudah berakhir,” sebut Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, ruko atau bangunan yang masa HGB telah berakhir, secara otomatis status kepemilikan bangunan dan tanah tersebut kembali menjadi milik pemerintah daerah.

“Pengguna atau penyewa ruko yang sebelumnya hanya membayar tarif sewa tanah, kini diwajibkan membayar biaya sewa bangunan,” sambung Zulfikar.

Kata Zulfikar, Pemda tidak boleh lagi mengenakan tarif sewa tanah, bila HGB sudah berakhir, karena hal itu melanggar aturan dan bisa menjadi temuan pada saat pemeriksaan.

“Pembayaran sewa bangunan ini nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah/Kas Negara melalui nomor rekening resmi Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Zulfikar menambahkan, ​sebelum dilakukan penempelan papan nama, Pemkab Bireuen telah melakukan koordinasi dan sosialisasi secara bertahap kepada para pemilik/pengelola ruko, termasuk sosialisasi akhir yang digelar beberapa hari sebelum pelaksanaan dilakukan penertiban.

“Langkah penataan aset di Gandapura ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang akuntabel, transparan, serta dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Bireuen,” tutup Zulfikar. [] (Rahmad Maulida)